Komitmen Amanah
Kebijakan Privasi
Menjaga kepercayaan dan privasi jemaah serta donatur adalah bagian dari amanah syariat yang senantiasa kami junjung tinggi di Masjid Miftahunnur.
Pembaruan Terakhir: September 2026
1. Prinsip Utama & Komitmen Syariat
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Miftahunnur berkomitmen mengelola seluruh informasi yang diperoleh melalui situs web resmi ini secara bertanggung jawab, amanah, dan berkeadilan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi di Republik Indonesia.
2. Data yang Kami Kumpulkan
Kami hanya mengumpulkan data yang relevan dan dibutuhkan untuk menunjang layanan ibadah dan ketertiban administrasi keuangan masjid, meliputi:
- Data Infaq & Donasi: Nominal donasi, jenis dana (Operasional, Pembangunan, Zakat, Wakaf), tanggal donasi, serta foto bukti transfer/nota apabila Anda mengunggahnya secara sukarela untuk verifikasi.
- Identitas Donatur (Opsional): Nama atau inisial donatur. Anda sepenuhnya berhak memilih untuk berdonasi secara anonim (tercatat sebagai “Hamba Allah”).
- Data Teknis & Navigasi: Alamat IP, jenis peramban (browser), dan log akses standar server untuk keperluan pemeliharaan keamanan sistem dan keandalan aplikasi web.
3. Penggunaan & Transparansi Informasi
Informasi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk:
- Mencatat penerimaan kas masjid dalam pembukuan resmi (jurnal umum dan buku kas).
- Menyajikan ringkasan laporan keuangan publik yang transparan dan akuntabel di halaman Transparansi Keuangan.
- Memverifikasi keabsahan setoran infaq / transfer bank ke rekening resmi masjid (Bank Syariah Indonesia).
- Memberikan konfirmasi penyaluran zakat kepada muzakki yang meminta bukti kuitansi zakat.
4. Perlindungan Identitas & Donasi Anonim
Dalam Islam, sedekah secara sembunyi-sembunyi memiliki keutamaan tersendiri. Pada sistem laporan publik Masjid Miftahunnur, nomor rekening donatur tidak pernah ditampilkan ke publik, dan nama penyumbang dapat disamarkan sebagai “Hamba Allah” sesuai permintaan.
5. Keamanan Sistem & Akses Pengurus
Untuk melindungi integritas data masjid:
- Akses administratif (input kas, edit data) dilindungi oleh sistem otentikasi berbasis enkripsi kata sandi (bcrypt) dan token sesi aman (JWT).
- Setiap tindakan penting oleh pengurus dicatat dalam sistem jejak audit (Audit Log) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Penyimpanan database di server terlindung oleh firewall dan sistem backup berkala.
6. Penggunaan PWA (Progressive Web App) & Penyimpanan Lokal
Situs ini dirancang sebagai aplikasi web progresif (PWA) yang dapat diinstal ke layar beranda ponsel Anda:
- Cache Aset: File ikon, tampilan, dan jadwal sholat disimpan di penyimpanan peramban lokal perangkat Anda (Service Worker & Cache Storage) agar situs dapat dibuka secara cepat bahkan saat koneksi internet lambat atau offline.
- Antrian Offline (IndexedDB): Jika pengurus menginput transaksi dalam kondisi offline, data disimpan sementara secara lokal di perangkat dan otomatis disinkronkan saat koneksi kembali pulih tanpa duplikasi data.
7. Hak Donatur & Jemaah
Anda berhak setiap saat untuk:
- Meminta koreksi atau klarifikasi atas pencatatan donasi yang telah Anda salurkan.
- Meminta perubahan nama yang tercantum pada catatan menjadi anonim / “Hamba Allah”.
- Mengajukan pertanyaan seputar transparansi tata kelola dana masjid kepada bendahara atau ketua DKM.
8. Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau keberatan mengenai kebijakan privasi ini, silakan hubungi sekretariat DKM:
Masjid Miftahunnur
Jl. AMD Manunggal V No.2, RT.6/RW.10, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260
Layanan Kontak: Halaman Kontak Resmi
