Kalkulator Zakat
Hitung kewajiban zakat Anda secara mudah, akurat, dan sesuai syariat.
Pendapatan Bulanan
Masukkan gaji pokok dan pendapatan sampingan Anda per bulan
Nishab:
Rp
Rp
Rp
Opsional: masukkan biaya primer rumah tangga atau utang bulanan yang wajib dibayar.
Penghasilan Bersih BulananRp 0
Akumulasi Setahun (x12)Rp 0
Batas Nishab Bulanan (85 gr emas/tahun)Rp 9.916.667
Panduan & Ketentuan Syariat:
- Zakat Profesi/Penghasilan: Dikeluarkan dari penghasilan halal. Menurut fatwa MUI No. 3/2003, zakat profesi dapat ditunaikan saat menerima penghasilan jika telah mencapai nishab.
- Zakat Maal: Dikenakan atas harta simpanan yang telah mengendap selama 1 tahun hijriyah (haul) dan bernilai minimal setara 85 gram emas.
- Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap muslim yang berkemampuan pada bulan Ramadhan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia.
Menunggu Input Data
Kewajiban Zakat Profesi / Bulan
Rp 0
Silakan isi data penghasilan atau aset Anda di samping untuk melihat kalkulasi zakat.
Rekening Resmi Masjid
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening Donasi & Zakat
7377037671
a.n. MASJID MIFTAHUNNUR
Dapat juga disalurkan secara instan via QRIS di halaman Kotak Infaq Online.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” — QS. At-Taubah: 103
